Cerita Kriminal
Kisah Dosa Sang Ibu, Hilangkan Calon Buah Hati di Kamar Mandi Demi Lepas Tanggung Jawab
Jasad bayi perempuan itu pertama kali diketahui oleh seorang tukang sampah, yang biasa mengambil sampah di kos-kosan itu.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Jasad bayi perempuan itu pertama kali diketahui oleh seorang tukang sampah, yang biasa mengambil sampah di kos-kosan itu.
Saat memilah sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) alias tempat sampah, ia melihat sesosok bayi yang terbungkus kain.

Tukang sampah itu megetahui asal sampah yang dipungutnya tadi berasal dari kos-kosan itu.
Ia pun langsung balik ke Kos-kosan tersebut hingga penjaga kosan dan Ketua RT setempat mengetahui kejadiannya.
Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren kemudian mengamankan sosok RP yang melakukan tindakan itu.
RP pun mengakui perbuatan jahatnya itu.
Baca juga: Kejam! Bukannya Menolong, Suami di Depok Malah Teriaki Kasar Istri dan Anaknya yang Dilahap Api
Akibat perbuatannya, RP disangkakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 tahun.