Ketua DPD RI Ungkap Potensi Ancaman Jika UUD 1945 Tidak Kembali ke Naskah Asli

Bangsa ini sedang menghadapi sejumlah ancaman setelah UUD 1945 ditinggalkan melalui perubahan konstitusi yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Forum Silaturahmi Rakyat Jawa Barat bertema 'Bersama Menegakkan Kedaulatan NKRI Kembali ke UUD 1945 Asli, Rabu (14/9/2022), di Cimahi, Kabupaten Bandung, 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan bangsa ini sedang menghadapi sejumlah ancaman setelah UUD 1945 ditinggalkan melalui perubahan konstitusi yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002.

Saat menyampaikan Keynote Speech di Forum Silaturahmi Rakyat Jawa Barat bertema 'Bersama Menegakkan Kedaulatan NKRI Kembali ke UUD 1945 Asli, Rabu (14/9/2022), di Cimahi, Kabupaten Bandung, LaNyalla mengajak seluruh elemen menyadari ancaman-ancaman tersebut.

"Ancaman tersebut dimulai dengan penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dengan metode damai atau non-militer. Yaitu menjauhkan generasi bangsa itu dari Ideologinya. Untuk kemudian dipecah belah persatuannya dan dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya," kata LaNyalla dalam keterangan persnya, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, dengan cara ini generasi bangsa tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam regenerasi untuk mencapai Cita-Cita dan Tujuan Nasional bangsa.

“Sesudah itu, terjadilah pencaplokan bangsa oleh bukan Orang Indonesia Asli yang akan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu; kuasai perekonomian, kuasai politik, dan terakhir kuasai Presiden atau Wakil Presiden," katanya.

LaNyalla menjelaskan, hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Dasar hasil perubahan 2002 telah mengubah Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghapus kata “Asli” pada kalimat; ‘Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli’.

Baca juga: Di Depan Ulama, LaNyalla Mattalitti Tegaskan Bangsa Indonesia Tak Boleh Wariskan Generasi Lemah

Menurutnya, jika bukan Orang Indonesia Asli dapat menguasai tiga epicentrum penting tersebut, tidak ada lagi yang bisa dilakukan.

"Anda akan tersingkir dan menjadi penduduk marginal yang tidak kompeten, dan tidak mampu bersaing, karena terbelit kemiskinan. Lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan. Generasi masa depan akan menjadi generasi terpinggirkan yang akan dihabisi," katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Forum Silaturahmi Rakyat Jawa Barat bertema 'Bersama Menegakkan Kedaulatan NKRI Kembali ke UUD 1945 Asli, Rabu (14/9/2022), di Cimahi, Kabupaten Bandung,
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Forum Silaturahmi Rakyat Jawa Barat bertema 'Bersama Menegakkan Kedaulatan NKRI Kembali ke UUD 1945 Asli, Rabu (14/9/2022), di Cimahi, Kabupaten Bandung, (ISTIMEWA)

Hal ini juga yang membuat LaNyalla berkampanye, untuk menata ulang Indonesia untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat.

“Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, berdikari. Dan kita harus kembali ke Pancasila agar tidak jadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter," ajaknya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, para pendiri bangsa sudah merumuskan Demokrasi Pancasila sebagai sistem paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku.

"Para pendiri bangsa memutuskan bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Itulah alasan Sistem Demokrasi Pancasila dipilih. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat," terangnya.

Dia menerangkan, ciri utama dan mutlak dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa yang berbeda-beda, terpisah-pisah, menjadi terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini.

Baca juga: Ketua DPD RI Terima Aspirasi Gabungan Aktivis Lintas Elemen Soal Harga BBM hingga Reformasi Polri

"Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik. Unsur dari utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap," ujarnya.

Namun, LaNyalla membenarkan jika Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli mutlak harus disempurnakan agar tidak mengulang praktik penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved