Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kasus Ferdy Sambo Bikin Imej Kakak Asuh di Polri Buruk, Eks Kabareskrim: Timbulkan Utang Budi
Imej kakak asuh di tubuh Polri menjadi buruk imbas kasus Ferdy Sambo. Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi singgung utang budi.
“Belum terinformasi (soal kakak asuh),” kata Dedi pendek, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (22/9/2022).
Adapun istilah kakak asuh diduga merujuk pada anggota Polri.
Itu baik yang sudah pensiun atau masih aktif menjadi petinggi di Korps Bhayangkara tersebut.
Dugaan kakak asuh itu pertama kali dilontarkan
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga bekas penasihat Kapolri, Muradi.
Muradi menjelaskan bahwa kasus kematian Brigadir J dapat melibatkan pelaku langsung dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya.
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Mentahkan Kabareskrim soal Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik: Dua Jenderal Saksinya
Muradi tak menyebutkan dengan gamblang sosok kakak asuh Ferdy Sambo tersebut.
Namun, tak menutup kemungkinan sosok tersebut berperan besar dalam karier Ferdy Sambo di kepolisian.
Kakak asuh itu, disebut Muradi, kemungkinan sosok orang yang memuluskan karier Ferdy Sambo sebagai jenderal.
Sekalipun sudah pensiun, kata dia, seorang biasanya orang yang punya kedudukan dan dihormati, masih kerap dimintai pendapat oleh para juniornya.
Oleh karena itu, peluang keterlibatan kakak asuh dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo tetap ada.
"Untuk FS ini saya menyebutnya masih dekat dan tanda kutip dikendalikan oleh kakak asuh yang sudah pensiun tadi," ucap Muradi.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini disarikan dari Kompas TV dengan judul Jawaban Singkat Polri Soal Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J; Eks Kabareskrim Cerita Tradisi Kakak Asuh di Polri: Timbul Loyalitas, Sisihkan Potensi Lain