Senyum Merekah Sang Khilafah Abdul Qadir Hasan Baraja Usai Resmi Diserahkan ke Kejari Kota Bekasi
Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (3/10/2022).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Keempat tersangkat yang berkasnya telah lengkap yakni, Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, Abdul Aziz dan Ahmad Sobirin.
Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya sejatinya membawa 11 tersangka dalam proses penyerahan berkas perkara hari ini.
Hanya saja, tujuh tersangka yakni Suryadi Wironegoro, Muhammad Hasan Al-Banna, Nurdin, Imron, Faisol, Muhammad Hidayat dan Hadwiyanto Moeniandono belum lengkap berkas administratifnya.
"Tujuh orang tersangka akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi," jelas dia.
Yadi menambahkan, empat tersangka yang sudah diterima Kejari Kota Bekasi selanjutnya dikirim ke rumah tahanan (rutan) Polres Metro Bekasi Kota.
"Para tersangka ditahan di rutan Polres Bekasi Kota mulai 3 Oktober sampai 22 Oktober 2022, untuk selanjutnya segera kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Sementara untuk ketujuh tersangka, mereka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi berkas administrasinya.
"Untuk tujuh tersangka tunggu administrasi selanjutnya nanti akan diserahkan tahap dua," tegas dia.
Adapun barang bukti dalam kasus ini diantaranya, uang tunai sebesar Rp2,228,892,000 serta beberapa barang bukti lain.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KUHP.
Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.