Apakah Dana BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Membayar iuran setiap bulan adalah wajib bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika BPJS tak pernah digunakan bisakah dananya dicairkan?

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah masuk rumah sakit? 

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:

a. Rp 35.000 dibayar peserta
b. Rp 7.000 dibayar pemerintah.

- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved