Viral di Media Sosial

Beda Reaksi Iwan Fals dan Gibran Rakabuming Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada yang Bosan Menanggapi

Beda reaksi Iwan Fals dan Gibran Rakabuming rumor terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Ada yang sudah bosan memberikan tanggapan dan ada yang kaget.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Sejumlah tokoh ternama memberikan reaksi terkait isu ijazah palsu Jokowi, seperti musikus Iwan Fals dan Wali Kota Solo Gibran Rakabumig. 

"Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata dia.

Jokowi, kata Ova, sebelumnya menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Jokowi kemudian lulus di tahun 1985.

"Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumna Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," papar Ova.


Tanggapan Istana

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Jokowi yang dilaporkan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Akui Kenal Lama, Jokowi Ungkap Awal Perkenalan dengan Heru Budi yang Gantikan Anies Baswedan

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya melanjutkan.

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.

Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah.

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved