Polisi Terlibat Narkoba

Diduga Ada Barang Bukti 5 Kg Sabu yang Dijual Lalu Diganti Tawas, Terkuak Peranan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa menunjukkan dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.

Kolase Tribun Jakarta
Irjen Teddy Minahasa dan ilustrasi narkoba. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Hasil pemeriksaan terkait jual beli narkoba yang diduga melibatkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa menunjukkan dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima Tribunnews.com, sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas.

Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022."

"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).

Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda.

Baca juga: Teddy Minahasa Kini Dipatsuskan Gara-gara Kasus Narkoba, Penunjukan Sebagai Kapolda Jatim Batal

Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.

"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.

"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.

Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.

"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.

"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.

Listyo juga membeberkan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.

"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.

Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved