Puji Anies Baswedan Setinggi Langit, Petinggi PKS Ini Singgung Keberanian Menutup Alexis
Hidayat Nur Wahid menyebut tempat hiburan malam Alexis itu dapat tenang beroperasi sebelum Anies Baswedan berkuasa.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
DPMPTSP DKI Jakarta menolak surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Surat resmi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel,

Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni 27 Oktober 2017.
Sebulan setelah penutupan, Alexis dikabarkan berganti nama menjadi 4Play. Dalihnya, mereka mengubah skema bisnis mereka yang semula griya pijat menjadi bar dan karaoke.
Namun, Legal & Corporate Affair Alexis Group menegaskan Alexis tak berganti nama. Sementara, 4Play adalah nama bar milik Alexis yang berada di lantai 1.
Mereka beralasan, yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sementara empat bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal.
Setelah kembali ramai diberitakan di media massa, akhirnya pihak Alexis menutup seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1.
Baca juga: Tempat Prostitusi Rawa Malang Ditutup, Koordinator Pemilik Kafe Remang-Remang Minta Ganti Rugi
Hal itu dikuatkan pernyataan Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako.
Dikatakannya, dinas yang dipimpinnya mengusulkan penutupan seluruh anak usaha Alexis yakni karaoke, musik hidup, bar, dan restoran. Eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Selain itu, Alexis disebut Toni melanggar pasal prostitusi, yaitu Pasal 55 Pergub 18/2018. Pelanggaran adanya prostitusi sudah terbukti dan menjadi dasar Alexis ditutup total.