Puji Anies Baswedan Setinggi Langit, Petinggi PKS Ini Singgung Keberanian Menutup Alexis

Hidayat Nur Wahid menyebut tempat hiburan malam Alexis itu dapat tenang beroperasi sebelum Anies Baswedan berkuasa.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat memberikan sambutan dalam acara istigasah Jawara se-Jabodetabek, yang juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Kamis (13/10/2022) malam. Dalam sambutannya, Hidayat memuji keberanian Anies Baswedan menutup total operasi hotel dan tempat pijat Alexis, yang disebut surganya hiburan malam di Jakarta.  

DPMPTSP DKI Jakarta menolak surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Surat resmi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel,

Suasana di dalam hotel dan tempat pijat spa Alexis di Jakarta Utara, sebelum ditutup
Suasana di dalam hotel dan tempat pijat spa Alexis di Jakarta Utara, sebelum ditutup (Istimewa via Tribun Bali)

Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni 27 Oktober 2017.

Sebulan setelah penutupan, Alexis dikabarkan berganti nama menjadi 4Play. Dalihnya, mereka mengubah skema bisnis mereka yang semula griya pijat menjadi bar dan karaoke.

Namun, Legal & Corporate Affair Alexis Group menegaskan Alexis tak berganti nama. Sementara, 4Play adalah nama bar milik Alexis yang berada di lantai 1.

Mereka beralasan, yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sementara empat bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal.

Setelah kembali ramai diberitakan di media massa, akhirnya pihak Alexis menutup seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1.

Baca juga: Tempat Prostitusi Rawa Malang Ditutup, Koordinator Pemilik Kafe Remang-Remang Minta Ganti Rugi

Hal itu dikuatkan pernyataan Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako.

Dikatakannya, dinas yang dipimpinnya mengusulkan penutupan seluruh anak usaha Alexis yakni karaoke, musik hidup, bar, dan restoran. Eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Selain itu, Alexis disebut Toni melanggar pasal prostitusi, yaitu Pasal 55 Pergub 18/2018. Pelanggaran adanya prostitusi sudah terbukti dan menjadi dasar Alexis ditutup total.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved