Polisi Terlibat Narkoba

Kampung Bahari, Sarang Narkoba di Jakarta yang 'Dipegang' Teddy Minahasa: Lapak Nyabu Rp 10 Ribu

Kampung Bahari adalah salah satu sarang narkoba di Jakarta yang disebut dipegang di bawah kendali Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Inilah seluk beluk Kampung Bahari yakni salah satu sarang narkoba di Jakarta yang disebut dipegang di bawah kendali Irjen Teddy Minahasa. 


TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah seluk beluk kehidupan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kampung Bahari adalah salah satu sarang narkoba di Jakarta yang disebut dipegang di bawah kendali Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu terungkap saat Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa mengambil sabu 5 kilogram yang berasal dari ungkapan Polres Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat diungkap polisi, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.

Baca juga: Ketua DPD RI Apresiasi Ketegasan Kapolri di Kasus Teddy Minahasa, Dukung Bersih-bersih Polri

Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Seluk Beluk Kampung Bahari

Kampung Bahari sudah berulangkali digerebek oleh polisi.

Polisi menggerebek tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi menggerebek tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

Namun hal itu tak membuat Kampung Bahari bersih dari barang haram tersebut.

Terakhir kali Kampung Bahari digerebek pada Kamis (29/9/2022) malam.

Lapak tempat pesta sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerebek Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara.

Pada lapak atau gubuk yang digerebek tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti bekas transaksi dan konsumsi sabu.

Tak hanya itu, saat mendatangi lapak terbuat dari kayu itu, petugas mendapati tulisan di dindingnya yang menyatakan harga sewa gubuk tersebut.

Baca juga: Temannya Sudah Cukur Gundul, Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kini Terancam Dipecat Polri

"Sewa lapak Rp 10.000," begitu tertulis seperti terlihat dalam video dokumentasi petugas, Jumat (30/9/2022).

Lapak tersebut diduga kuat dibangun oleh para bandar narkoba Kampung Bahari.

Keberadaannya disediakan bagi para pemakai narkoba terutama jenis sabu yang tak memiliki tempat untuk melampiaskan adiksinya.

Mirisnya, untuk bisa pakai sabu di lapak tersebut, siapapun hanya cukup membayar Rp 10.000.

Tulisan pada lapak tempat pesta sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bertuliskan
Tulisan pada lapak tempat pesta sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bertuliskan "sewa lapak Rp 10.000". (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara menggelar patroli rutin Kamis (29/9/2022) malam kemarin di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ISTIMEWA)

"Sepertinya dibangun oleh kelompok mereka sendiri, masuk ke sini sewa tempat Rp 10.000," kata Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara Ipda Witarso.

"Mereka masuk bayar segitu untuk menggunakan sabu," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara diperkuat Sat Brimob Polda Metro Jaya menyisir kawasan Kampung Bahari yang diduga masih dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.

Bersenjata lengkap serta mengenakan rompi anti peluru, tim gabungan melintasi rel kereta dan menelusuri titik-titik yang biasa dijadikan tempat pemakai maupun pengedar narkoba beroperasi.

Dalam prosesnya, petugas mencurigai adanya tanda-tanda pergerakan pada sebuah lapak pinggir rel.

Kecurigaan petugas benar adanya. Saat didekati, petugas mendapati tanda-tanda pesta narkoba baru saja terjadi di lapak tersebut.

Baca juga: Ini Pengganti Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Jawa Timur, Intip Gaji dan Sederet Tunjangannya

Ada puluhan plastik klip bening dan belasan alat hisap sabu ditemukan pada lapak yang terbuat dari kayu.

Barang bukti itu disembunyikan di balik tikar dan papan alas.

Sayangnya, para pemakai maupun pengedar sudah terlanjur kabur ke permukiman warga sebelum petugas sempat memergoki mereka.

Witarso menerangkan, petugas tak berhasil mengamankan para pengedar maupun pemakai yang sudah terlanjur kabur.

Para pengedar maupun pemakai ini diduga kuat kabur dan meminta perlindungan pada warga permukiman Kampung Bahari.

Buku catatan transaksi narkoba yang diamankan polisi dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Buku catatan transaksi narkoba yang diamankan polisi dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Orang yang keluar dari sana sudah berhasil melarikan diri, tidak berhasil kita tangkap masuk ke permukiman," katanya.

Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa

Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.

"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Junior, Jejaknya Diikuti Teddy Minahasa Jadi Irjen Polisi Terjerat Hukum

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved