Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

BESOK Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Cs, Petaka Rabaan Paha hingga Bagian Sensitif Putri Dibeberkan?

Setelah itu, Brigjen Ali bercerita bahwa Brigadir J sempat melakukan tindakan tercela kepada Putri Candrawathi.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Lima tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terkini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah di pengadilab sama pada Selasa, 18 Oktober 2022.  

BESOK Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Cs, Petaka Rabaan Paha hingga Bagian Sensitif Putri Dibeberkan?

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, Ferdy Sambo dkk akan memasuki babak baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.

"Senin, 17 Oktober 2022, sidang pertama pukul 10.00 sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip TibunJakarta.com, Senin (10/10/2022).

Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin pekan depan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa serta dua hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Ini Kronologi Baru Kubu Ferdy Sambo: Dari Niat Badminton sampai Mobil Mundur

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada Rabu (19/10/2022).

"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022). 

Tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Suasana ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menjadi ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Suasana ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menjadi ruang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. 

Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.

Surat Dakwaan: Berawal Kejadian di Magelang, Putri Lapor Sambo Bahwa Brigadir J Berbuat Kurang Ajar

PN Jakarta Selatan telah merilis surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Junior, Jejaknya Diikuti Teddy Minahasa Jadi Irjen Polisi Terjerat Hukum

Dalam surat dakwaan atas perkara dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, disebutkan kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari kejadian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Saat itu  terjadi keributan antara Brigadir J dengan saksi Kuat Ma’ruf.

Mengapa hasil lie detector Ferdy Sambo tak diungkap? Padahal hasil lie detector tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan dan dinyatakan jujur. Mantan Kapolda ungkap analisanya.
Mengapa hasil lie detector Ferdy Sambo tak diungkap? Padahal hasil lie detector tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan dan dinyatakan jujur. Mantan Kapolda ungkap analisanya. (Kolase Tribun Jakarta)

Pada pukul 19.30, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelpon ajudan Sambo lainnya bernama Richard Eliezer alias Bharada E yang saat itu berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang.

Putri meminta Bharada E dan Ricky Rizal kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, kedua asisten Sambo itu mendengar ada keributan.

Kedua ajudan itu lantas masuk kamar Putri Candrawathi di lantai 2 yang itu sedang tiduran berselimut di atas kasur.

"Saat itu Ricky Rizal bertanya ‘ada apa, Bu?’ dan dijawab Putri, ‘Yosua (Brigadir J) di mana’,” bunyi kutipan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.

Setelah itu, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal memanggil Brigadir J.

Ricky Rizal tak langsung memanggil Brigadir J, dia justru turun ke lantai satu dan mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J, serta mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247.

Dia kemudian mengamankan senjata itu di kamar putra Sambo.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Wanita yang Sempat Dicurigai Sebagai Putri Candrawathi Muncul Kembali

Setelah itu, Ricky Rizal baru menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah. Di sana terjadi percakapan dan Brigadir J mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf marah pada dirinya.

Sebagaimana perintah Putri, Ricky Rizal lalu membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri di kamarnya yang berada di lantai 2.

Brigadir J bersedia menemui Putri.

Dalam pertemuan itu, Brigadir J duduk di lantai, sedangkan Putri duduk di kasur sambil bersandar. Kemudian, Ricky meninggalkan keduanya sekitar 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar.

Setelah Brigadir J meninggalkan kamar pribadi Putri, Kuat Ma’ruf meminta Putri melapor kepada Ferdy Sambo.

"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," demikian petikan isi rat dakwaan tersebut.

Meski begitu, saa itu Kuat Maruf masih belum mengetahui pasti kejadian sebenarnya.

Pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, Putri menelepon Ferdy Sambo yang saat itu berada di Jakarta.

Saat itu, Putri menangis saat berbicara dengan Sambo.

Putri mengaku Brigadir J telah masuk kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri.

Cerita dari istrinya itu membuat Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J.

Namun, saat itu Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa-siapa, termasuk para ajudan mereka.

Dia khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat rumah di Magelang terbilang kecil.

Sambo menuruti permintaan istrinya, lalu meminta Putri kembali ke Jakarta dan menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang setelah tiba.

Putri Ngaku Bigadir J Raba Pahanya hingga Bagian Sensitif

Selain kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata pernah menceritakan insiden pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, yang juga anak buah Ferdy Sambo.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan sebagaimana SIPP PN jaksel pada Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Terbaru Teddy Minahasa, Ini Ulah Memalukan Polisi di Oktober 2022 : Dari Kanjuruhan sampai Jilat Kue

Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan sempat bertemu dengan Brigjen Benny Ali seusai Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam pertemuan itu, Brigjen Benny Ali bercerita sempat menemui Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Lalu, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir J.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," bunyi surat dakwaan tersebut.

Setelah itu, Brigjen Ali bercerita bahwa Brigadir J sempat melakukan tindakan tercela kepada Putri Candrawathi.

Hal itu membuat Putri terbangun dan berteriak.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," bunyi surat dakwaan tersebut.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga Brigadir J panik dan keluar dari kamar dan saat itu juga bertemu dengan Bharada E sehingga terjadi tembak menembak.

"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," bunyi surat dakwaan tersebut.

Informasi saja, cerita tersebut masih sama dengan rentetan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Pelecehan seksual itu tak terhubung dengan insiden di Magelang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa tidak memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di Duren Tiga.

Dengan kata lain, cerita itu diduga merupakan rekayasa buatan Putri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved