Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Disebut Tak Terlibat Kasus Narkoba, Bersumpah Dilaknat Allah Jika Terima Uang

Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba. Teddy disebut menjual 1,7 Kilogram sabu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Penampakan tawas (kiri) dan sabu (kanan). Tawas menjadi barang yang dikamuflasekan sebagai sabu barang bukti hasil tangkapan oleh Irjen Teddy Minahasa saat dia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba. Teddy disebut menjual 1,7 Kilogram sabu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba.

Teddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Teddy disebut menjual 1,7 Kilogram sabu yang merupakan barang bukti kasus narkoba di Polres Bukit Tinggi.

"Masuk akal gak sih seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual, apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau di kurs Rupiah dan dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu," kata pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, lanjut Henry, Teddy Minahasa juga bersumpah tidak pernah menggunakan narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Batal Diperiksa: Alasannya Beda Lagi dengan Dua Hari Lalu, Kini Ngeluh Sakit

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa kepada Henry Yosodiningrat.

"Setelah saya ketemu, saya ngobrol. Dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa 'saya bukan pengguna, saya tidak pernah menggunakan narkoba', dan dia bersumpah Demi Allah," ungkapnya.

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Pesan Menohok Mahfud MD: Turuti Nasihat yang Mulia Teddy Minahasa, Tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya

Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.

Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022

Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved