Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Saat Pengacara Putri Bantah Beri iPhone 13 Pro Max, tapi Kuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Terima HP-nya
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengaku ada pemberian sebuah ponsel. Pernyataan lain diungkap kuasa hukum Putri Candrawathi.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
"Handphone diterima. Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," tuturnya.
Baca juga: Belum Tahu Fakta di Magelang, Kuat Maruf Sudah Hasut Putri Agar Ngadu ke Ferdy Sambo Soal Brigadir J
Bela diri jadi alasan Kuat Maruf bawa pisau saat temui Brigadir J di Magelang
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Kuat Maruf atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kuat Maruf, Deswal Arief, menyinggung soal pisau yang dibawa kliennya saat peristiwa di Magelang.
Menurutnya, Kuat Maruf punya alasan Kuat mengapa harus membawa pisau saat menemui Brigadir J.
Pisau tersebut, jelas Deswal, hanya digunakan untuk membela diri karena Brigadir J juga memiliki senjata api.
"Karena sungguh tidak masuk akal Terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," kata Deswal dalam eksepsi yang dibacakan.
Deswal menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dalam hal ini, Deswal menyoroti peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa di dalam surat dakwaan, tidak ada satu pun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar dia.
Baca juga: Eksepsinya Ditolak Jaksa, Putri Candrawathi Kembali Meringkuk di Tahanan
Adapun Jaksa mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Kuat Maruf terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Putri-Candrawathi-Rasamala-Aritonang-membantah.jpg)