Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Saat Pengacara Putri Bantah Beri iPhone 13 Pro Max, tapi Kuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Terima HP-nya

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengaku ada pemberian sebuah ponsel. Pernyataan lain diungkap kuasa hukum Putri Candrawathi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah adanya pemberian ponsel oleh kliennya kepada anak buah, termasuk Kuat Maruf. Begini kata kuasa hukum Kuat Maruf. 

"Handphone diterima. Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," tuturnya.

Baca juga: Belum Tahu Fakta di Magelang, Kuat Maruf Sudah Hasut Putri Agar Ngadu ke Ferdy Sambo Soal Brigadir J

Bela diri jadi alasan Kuat Maruf bawa pisau saat temui Brigadir J di Magelang

Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Kuat Maruf atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kuat Maruf, Deswal Arief, menyinggung soal pisau yang dibawa kliennya saat peristiwa di Magelang.

Menurutnya, Kuat Maruf punya alasan Kuat mengapa harus membawa pisau saat menemui Brigadir J.

Pisau tersebut, jelas Deswal, hanya digunakan untuk membela diri karena Brigadir J juga memiliki senjata api.

"Karena sungguh tidak masuk akal Terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," kata Deswal dalam eksepsi yang dibacakan.

Deswal menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Dalam hal ini, Deswal menyoroti peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa di dalam surat dakwaan, tidak ada satu pun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar dia.

Baca juga: Eksepsinya Ditolak Jaksa, Putri Candrawathi Kembali Meringkuk di Tahanan

Adapun Jaksa mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Kuat Maruf terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved