Tabrak Lansia di Thamrin, Sopir Transjakarta Kena Skor Hingga Dishub Potong PSO Operator Bus

Kadishub DKI Syafrin Liputo memastikan sopir bus Transjakarta kena sanksi pasca-insiden menabrak lansia di Jalan MH Thamrin.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Transjakarta dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Kadishub DKI Syafrin Liputo memastikan sopir bus Transjakarta kena sanksi pasca-insiden menabrak lansia di Jalan MH Thamrin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, sopir bus Transjakarta yang menabrak lansia hingga tewas di Jalan MH Thamrin sudah diberikan sanksi.

Syafrin bilang, sopir tersebut kini sudah diskors dan untuk sementara dilarang mengemudikan bus Transjakarta lagi.

Ia pun menyebut, kasus kecelakaan maut ini kini tengah diselidiki oleh aparat kepolisian.

"Saat ini rekan-rekan kepolisian sudah melakukan penelitian dan bagi pramudi yang bersangkutan sementara diskors," ucapnya saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Anak buah penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak Bus Transjakarta, Gilbert PDIP: Solusinya Belum Mampu Zero Accident

Tak hanya memberikan sanksi kepada pramudi, Pemprov DKI juga memberikan sanksi kepada pihak operator.

Sanksi yang diberikan pun berupa pemotongan Public Service Obligation (PSO).

"Ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan besaran PSO," ujarnya.

Pemprov DKI Tunggu Pemeriksaan Polisi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tunggu hasil penyeledikan polisi terkait tewasnya lansia berinisial FNR (62) setelah tertabrak bus Transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) malam.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Kata dia, bila melihat CCTV, diduga ada kelalaian dari lansia tersebut saat menyebrang. Melalui rekaman CCTV, lansia tersebut berlari.

Oleh sebab itu, pihak Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian untuk mengambil keputusan lanjutan.

"Namun info dari Transjakarta jika kita melihat dari cctv yang ada memang ada unsur kelalaian si korban dalam posisi menyebrang katanya lari. Ini diselidiki. Di kami juga belum mendapatkan info yang detail terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Dilansir kompas.com, seorang pria lansia berinisial FNR (62) tewas setelah tertabrak bus transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) malam.

Baca juga: Tabrak Lansia hingga Tewas di Jalan MH Thamrin, Pengemudi Transjakarta Diistirahatkan

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul 21.30 WIB.

Mulanya, bus transjakarta yang dikemudikan S melaju dari Jalan Kebon Sirih menuju Blok M di Jalan M.H Thamrin

Setibanya di dekat lampu merah Jalan Kebon Sirih, bus transjakarta itu kemudian menabrak FNR yang sedang berjalan dari arah timur menuju barat di Jalan MH Thamrin.

"Sesampainya di TKP tepatnya Traffic Light Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak Pejalan kaki FNR," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Akibatnya, pejalan kaki itu mengalami luka di bagian di bagian kepala dan kaki.

"FNR mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang sobek, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar," kata Edy.

Setelah itu, kata Edy, FNR dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, disayangkan nyawa FNR tak dapat diselamatkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved