Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibunda Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tak Punya Hati Nurani: Sudah Puas Kalian dengan Kematian Anakku?

Duduk berdampingan dengan sang suami, Samuel Hutabarat, Rosti meluapkan lagi isi hatinya tentang Ferdy Sambo di depan majelis hakim.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas Tv
Orang tua alhamarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (kiri) dan Rosti Simanjuntak (tengah) serta adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabara, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Rosti dalam persidangan menyebut Ferdy Sambo tidak memiliki hati nurani karena telah menghabisi nyawa anaknya.  

Rosti menuturkan, Kuat Maruf termasuk orang yang paling menginginkan kematian Brigadir J.

"Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," ujar dia.

Ia mengatakan, permintaan maaf para terdakwa menjadi tidak berarti setelah Brigadir J dibunuh secara sadis dan keji.

"Dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan Tuhan kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada ibu," ucap Rosti.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.

Baca juga: Pengacara Putri Korek Sang Adik soal Kedekatan Brigair J dengan Wanita Lain, Hakim: Apa Kaitannya?

Hari ini, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan.

Total 11 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Keduanya terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved