Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibunda Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tak Punya Hati Nurani: Sudah Puas Kalian dengan Kematian Anakku?
Duduk berdampingan dengan sang suami, Samuel Hutabarat, Rosti meluapkan lagi isi hatinya tentang Ferdy Sambo di depan majelis hakim.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Rosti menuturkan, Kuat Maruf termasuk orang yang paling menginginkan kematian Brigadir J.
"Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," ujar dia.
Ia mengatakan, permintaan maaf para terdakwa menjadi tidak berarti setelah Brigadir J dibunuh secara sadis dan keji.
"Dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan Tuhan kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada ibu," ucap Rosti.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.
Baca juga: Pengacara Putri Korek Sang Adik soal Kedekatan Brigair J dengan Wanita Lain, Hakim: Apa Kaitannya?
Hari ini, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan.
Total 11 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.
Keduanya terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.