Kemnaker Pastikan UMP 2023 Naik, Cek Besaran Upah Minimum Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2023 naik, simak lagi besaran upah minimum DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik bagi para pekerja hingga buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikn UMP 2023 naik. Sebelum itu simak dulu besaran upah minimum DKI Jakarta selam 5 tahun terakhir.
Belakangan ramai sejumlah buruh menuntut kenaikan UMP 2023 kepada pemerintah sebesar 13 persen.
Angka tersebut tentu saja menuai berbagai pro dan kontra dari pihak pengusaha.
Setelah mendapat masukan dari pihak buruh dan pengusaha, pemerintah akhirnya memastikan UMP 2023 naik.
Tapi, berapakah angka kenaikan UMP 2023 tersebut?
Dirjen PHI Jamsostek Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, naik turunnya upah minimun mengikuti inflasi yang terjadi.
"Kalau naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya," kata Indah.
Baca Selanjutnya: Penetapan ump diumumkan november segini upah minimum dki jakarta dalam tahun terakhir
Sayangnya Indah belum mau memberi bocoran berapa kenaikan upah minimum 2023. Dia meminta semua pihak menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi.
Namun, ia mengatakan pastinya UMP 2023 tidak akan naik hingga 13 persen. Kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu karena tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.
"(Upah minimum 2023 bisa naik 13 persen?) nggak lah, inflasi kita nggak segitu kan," imbuhnya.
Bocoran Kenaikan UMP 2023
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membocorkan kemungkinan angka kenaikan UMP 2o23.
Dikatakan Said, para pengusaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku soal pengupahan.
Kini, baik buruh maupun pengusaha, menanti keputusan pemerintah dan Dewan Pengupahan.
"Belum tahu (naik 1,09 persen), tapi sebagaimana statement Apindo gunakan PP 36 naiknya cuma sampai 2 persen. Saya dapat info, dalam hal ini Menaker (Menteri Tenaga Kerja), dia nggak mau PP 36 sebagai perhitungan tapi (hanya) sebagai dasar hukum Menaker," kata Said.