Kemnaker Pastikan UMP 2023 Naik, Cek Besaran Upah Minimum Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2023 naik, simak lagi besaran upah minimum DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Pixabay
Pemerintah memastikan UMP 2023 naik, simak lagi besaran upah minimum DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir. 

"Saya dengar Menaker akan menaikkan di atas 2 persen naiknya. Berapa nilainya saya belum tahu. Dugaan saya lebih (2-3 persen)," tambahnya.

Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta diumumkan 20 November

Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan kebijakan mengenai pentetapan UMP 2023.

Baca Selanjutnya: Segini upah minimum dki jakarta jika ump naik

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andi Yansyah mengatakan UMP Jakarta 2023 akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.

“Saat ini kita penetapannya (besaran UMP) sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” kata Andri.

Sambil menanti pengumuman resmi terkait kenaikan UMP Jakarta 2023, baiknya kita lihat lagi bagaimana perjalanan kenaikan upah di DKI Jakarta.

Baca Selanjutnya: Penetapan ump bakal diumumkan november umk kapan

Berikut ini daftar besaran UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir:

2022: Rp 4.641.854

2021: Rp 4.416.186

2020: Rp 4.267.349

2019: Rp 3.940.973

2018: Rp 3.648.035

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved