Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Kedekatan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf, Pengacara Ungkap Tugas hingga Pekerjaannya

Kuat Maruf sudah bekerja selama 10 tahun di rumah Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi. Terkuak ini kedekatan hingga tugasnya selama bekerja.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Kompas TV
Di saat Putri Candrawathi membantah memberi hadiah handphone kepada para pembunuh Brigadir J, Kuat Maruf justru mengakui sudah menerima ponsel dari Ferdy Sambo. Kuat Maruf sudah bekerja selama 10 tahun di rumah Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi. Terkuak ini kedekatan hingga tugasnya selama bekerja. 

Ia menyebut Kuat Maruf memiliki skenario yang luar biasa untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal itu disampaikan Rosti saat bersaksi untuk terdakwa Kuat dan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Di dalam kasus ini, Kuat Maruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua," kata Rosti Simanjuntak.

Rosti menuturkan, Kuat Maruf termasuk orang yang paling menginginkan kematian Brigadir J.

"Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," ujar dia.

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tatap Langsung Dirinya: Biar Saya Lihat Bola Matamu

Ia mengatakan, permintaan maaf para terdakwa menjadi tidak berarti setelah Brigadir J dibunuh secara sadis dan keji.

"Dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan Tuhan kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada ibu," ucap Rosti.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kolase Foto Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kolase Foto Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan pada hari ini.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Minta Maaf Atas Peristiwa Penembakan di Duren Tiga : Maaf Atas Kebodohan Saya

Total 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved