Permohonan Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Ahok Masih Terganjal Kemendagri
Pergub penggusuran itu belum bisa dicabut lantaran belum ada aturan penggantinya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan alasan dikembalikannya permohonan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yayan menyebut, Pergub penggusuran itu belum bisa dicabut lantaran belum ada aturan penggantinya.
"Masih kami proses, jadi (Pergub penggusuran) belum bisa dicabut sampai ada Pergub pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Ia menambahkan, aturan warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu belum dicabut agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Biro Hukum pun kini tengah berkoordinasi dengan Satpol PP perihal regulasi baru yang akan diterapkan nanti.
Baca juga: Permohonan Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok Dikembalikan Kemendagri
"Regulasi pengganti nanti kami masukan di Perda perubahan tentang Ketertiban Umum ataukah nanti kami buat Pergub tersendiri terkait ketertiban umum nanti kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP," ujarnya.
Yayan pun menyebut, hingga saat ini belum ada arahan khusus dari penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait aturan pengganti tersebut.
Biro hukum pun kini tengah mengkaji aturan pengganti Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ini.
"Ini lagi kami kaji, kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukan ke dalam regulasi terkait ketentraman dan ketertiban," ujarnya.
"Karena dalam Pergub itu isinya banyak. Jadi masih dalam proses," tambahnya menjelaskan.

Setelah aturan pengganti itu sudah disusun, Biro Hukum DKI bakal mengajukan kembali permohonan pencabutan Pergub yang dulu digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran ini.
"Jadi ini dikembalikan sampai ada Pergub baru. Ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketentraman dan ketertiban," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang diajukan Pemprov DKI di era Gubernur Anies Baswedan.
Adapun Pergub itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.