Permohonan Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Ahok Masih Terganjal Kemendagri

Pergub penggusuran itu belum bisa dicabut lantaran belum ada aturan penggantinya.

Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, permohonan itu dikembalikan lantaran Pemprov DKI diminta untuk lebih dulu melakukan kajian terkait pencabutan Pergub warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini.

"Betul diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Ia pun menyebut, Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi dalam permohonan pencabutan Pergub itu.

"Yang jadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yaitu penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Ini perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Ia pun menyebut, permohonan pencabutan Pergub yang dulu digunakan Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran ini dikembalikan pada 14 Oktober 2022 lalu.

Permohonan itu pun dikembalikan melalui surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Sebagai informasi, saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji bakal segera mencabut Pergub penggusuran warisan Gubernur Ahok.

Adapun Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun menyebut, proses pencabutan Pergub penggusuran itu kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sedang dalam proses pencabutan, tinggal menunggu dari kementerian. Karena kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Sebagai informasi, Pergub 207/2016 itu dahulu kerap dijadikan landasan hukum bagi Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran paksa.

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut Pergub tersebut sebelum lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pasalnya, mereka khawatir Pergub itu kembali dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.

Sambil menunggu restu pemerintah pusat, Pemprov DKI pun kini tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan Pergub penggusuran warisan Ahok itu.  

"Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat ya, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved