Permohonan Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Ahok Masih Terganjal Kemendagri

Pergub penggusuran itu belum bisa dicabut lantaran belum ada aturan penggantinya.

Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. 

Gubernur Anies: Penggusuran Era Ahok Tinggal Sejarah! 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menyinggung aksi penggusuran yang kerap dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.

Hal ini diungkapkan Gubernur Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jakarta Timur.

Adapun kampung susun itu dibangun bagi eks warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang jadi korban penggusuran di era Ahok pada 2016 silam.

Gubernur Anies Baswedan pun memastikan, era kelam di mana Pemprov DKI kerap melakukan penggusuran paksa kini sudah berakhir.

"Itu sudah jadi sejarah, kita ambil hikmahnya," ucap Anies dalam sambutannya, Kamis (25/8/2022).

Anies mengakui, relokasi warga untuk menunjang program-program pembangunan pemerintah memang tak bisa dihindarkan.

Namun, menggunakan cara-cara kekerasan untuk menggusur warga juga tak dibenarkan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah mencarikan solusi hunian bagi warga yang akan digusur, sehingga proses relokasi bisa berjalan lancar tanpa adanya penolakan.

"Ke depan kami pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat," ujarnya.

"Apa sulitnya ini (pembangunan kampung susun) dibahas di tahun pada saat itu (warga Bukit Duri digusur)," sambungnya.

Bila saat itu Ahok sudah menyediakan hunian sebelum melakukan penggusuran, Anies yakin, warga bakal merasa lebih tenang dan secara sukarela meninggalkan tempat tinggalnya.

"Saat itu sudah dibahas rumah begini tenang semua bukan, semua punya kesempatan," tuturnya.

Sebagai informasi, kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung dibangun dengan luas unit hunian 36 m2, terdiri dari ruang privat sebesar 21 meter persegi dan ruang usaha sebesar 15 meter persegi. 

Ruang usaha disediakan untuk memberi kesempatan bagi penghuni dalam mengembangkan produktivitas ekonomi rumahan dari unit huniannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved