Penjabat Pengganti Anies Baswedan

PDIP Dukung Heru Budi Hartono Pantau Warga Jakarta Buang Sampah Pakai Drone: Gebrakan Luar Biasa

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah buka suara soal pengawasan pembuang sampah di Jakarta menggunakan drone.

Tribun Network
Kolase Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan ilustrasi drone. Heru bakal mengawasi warga yang buang sampah sembarangan pakai drone. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan OTT ini bakal dilakukan dengan menggunakan drone mulai 6 November 2022 mendatang.

Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah yang terekam drone akan didenda Rp 500 ribu.

"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Setidaknya akan ada tujuh titik yang menjadi lokasi pengawasan drone Pemprov DKI itu.

Petugas PPSU Menteng menangkap tangan seorang pria yang membuang sampah sembarangan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021).
Petugas PPSU Menteng menangkap tangan seorang pria yang membuang sampah sembarangan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021). (Istimewa)

Ketujuh lokasi itu berlokasi di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini."

"Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo dan Satpol PP Kota," kata Asep.

Tak hanya itu, Asep memastikan penindakan juga bakal dilakukan saat car free day (CFD)  di kawasan Sudirman-Thamrin maupun CFD di lima wilayah kota lainnya di Jakarta.

Spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan, di lingkungan RT 04 RW 07, Cempaka Putih Timur VIIIC, Jakarta Pusat.
Spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan, di lingkungan RT 04 RW 07, Cempaka Putih Timur VIIIC, Jakarta Pusat. (Dokumen Lurah Cempaka Putih Timur)

Hal itu merujuk pada tingkat kerawanan warga membuang sampah sembarangan.

"Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved