Pemprov DKI Pakai Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan, PAN Beri Catatan:Mahal, Kurang Praktis

Ketua Fraksi DPRD DKI, Bambang Kusumanto memberi catatan soal kebijakan Pemprov DKI pakai drone untuk mengawasi masyarakat buang sampah sembarangan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com
Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan drone untuk mengawasi aktivitas warga - Ketua Fraksi DPRD DKI, Bambang Kusumanto memberi catatan soal kebijakan Pemprov DKI pakai drone untuk mengawasi masyarakat buang sampah sembarangan. 

Pemprov DKI Gunakan Drone Awasi Masyarakat Saat CFD

Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar. 
Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar.  (Kolase TribunJakarta.com/Warta Kota)

Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).

Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.

Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Di antaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: DKI Pakai Drone Pantau Pembuang Sampah, PSI Singgung Mobil Robot Pemadam Era Anies Baswedan

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa  total Rp 710 ribu.

Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.

Sebut Denda Warga Buang Sampah Diskresi Petugas, Pemprov DKI: Tergantung Pakaian yang Dipakai

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuat sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (6/11/2022) kemarin.

Beberapa orang pun sudah kena operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.

Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Walau demikian, sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu ternyata cukup bervariasi.

Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi yang dikenakan merupakan diskresi petugas di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved