Pemprov DKI Pakai Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan, PAN Beri Catatan:Mahal, Kurang Praktis
Ketua Fraksi DPRD DKI, Bambang Kusumanto memberi catatan soal kebijakan Pemprov DKI pakai drone untuk mengawasi masyarakat buang sampah sembarangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Kalau dilihat usianya masih anak-anak mungkin dikasih denda agak kecil," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
"Terus kondisi ekonominya sulit, bisa melihat dari pakaian atau misal enggak bawa duit, itu bisa kami beri sanksi sosial," sambungnya.
Yogi mencontohkan, Minggu kemarin ada ada empat orang warga yang mau diberikan sanksi denda, namun ternyata mereka tak membawa uang untuk membayar denda tersebut.
Petugas di lapangan pun akhirnya memberi sanksi sosial kepada mereka untuk memungut sampah di lokasi CFD.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Pakai Drone Awasi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan Saat CFD
"Akhirnya kami berikan sanksi sosial dengan buang atau memungut sampah sepanjang 200 meter. Mereka pungutin sampah sebagai sanksi sosial," ujarnya.
Bila ada masyarakat yang mendapat sanksi denda, Yogi memastikan, uang denda tersebut bakal langsung disetor ke kas daerah.
"Denda langsung disetor ke kas daerah, itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, tapi dimasukkan ke kas daerah, disetor langsung," tuturnya.