Kelompok Buruh Minta Kenaikan UMP DKI di Atas Inflasi: Angka Masuk Akal 6,5 sampai 13 Persen

Ia pun menyebut, adalah cerita bohong bahwa penghitungan pengupahan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi alasan pengusaha akan terjadi resesi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 di atas angka tingkat inflasi karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak bisa digunakan dalam penetapan upah minimum. 

Ia pun menyebut, adalah cerita bohong bahwa penghitungan pengupahan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi alasan pengusaha akan terjadi resesi global dan PHK terhadap 25 ribu buruh.

Pasalnya, berdasarkan data yang ada, resesi tidak terjadi di Indonesia.

"Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif," tuturnya.

Massa buruh mulai menggeruduk kantor penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Massa buruh mulai menggeruduk kantor penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022). (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com)

Ia pun menyebut, besaran inflasi Indonesia yang berkisar di angka 6,5 persen inflasi umum.

Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan yang naik 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.

“Litbang Partai Buruh memprediksi, pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4 sampai 5 persen Januari hingga Desember 2022," katanya.

"Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4 sampai 5 persen, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen,” sambungnya.

Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alfa (atau pertumbuhan ekonomi).

Bila pemerintah tetap ngotot menggunakan PP Nomor 36/2021, buruh mengancam akan melakukan aksi bergelombang dan besar.

Bahkan, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional pada pertengahan Desember mendatang.

Baca juga: Pemprov DKI Kalah Banding di Pengadilan Soal UMP 2022, PDIP Salahkan Anies Baswedan

Diperkirakan lebih kurang 5 juta buruh di seluruh Indonesia bakal melakukan aksi mogok ini.

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved