Sikap Tegas Jenderal Andika Perkasa Perlu Didukung, Kasus Tambang Ilegal Terus Diusut
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum TNI mendalami soal dokumen yang beredar soal dugaan keterlibatan TNI dalam tambang ilegal
Dia berharap, sosialisasi harus lebih banyak kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan lainnya terkait IUP ini.
"Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, mereka meraup untung besar, mereka juga tidak bayar pajak. Di sisi lain masyarakat hanya mendapatkan dampaknya, seperti kerusakan lingkungan dan banjir," kata Marthinus.
Baca juga: Isi Chat Jenderal Andika Perkasa dan Hotman Paris, Bahas Nasib Oknum TNI yang Pukul Satpam Shopee
Panglima TNI sebelumnya mengatakan perintah itu disampaikannya sejak beberapa hari lalu, guna memverifikasi terkait surat yang beredar.
Surat tersebut berisi kesimpulan, yang menyebutkan ada faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," kata Panglima TNI.
Diketahui beredar surat LHP, Nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia tertanggal 7 April 2022.
Surat yang diteken oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam itu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian pada salinan dokumen bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut.
Baca juga: Videonya Soal Effendi Simbolon Viral, KSAD Dapat SMS Panglima TNI, Siap Menghadap Jenderal Andika
Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
Berikut isi kesimpulannya;
"a. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."
"b. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal."
"Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran "
"C. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri."
Kemudian pada poin empat menyebutkan dalam kesimpulan di atas, menuliskan saran dan rekomendasi, berikut bunyi rekomendasinya.
"4. Berdasarkan kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal."