Kantor Heru Budi di Balai Kota Digeruduk Massa Lagi, 2 Hal Ini Jadi Tuntutan Utama Buruh
Massa buruh demonstrasi di depan Kantor Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022), bawa 2 tuntutan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh melakukan demonstrasi di depan Kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Pantauan TribunJakarta.com, massa buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi ini sudah tiba di Balai Kota DKI sejak pukul 10.30 WIB.
Dilengkapi dengan satu mobil komando, orasi unjuk rasa baru dimulai pukul 11.00 WIB.
"Kita akan melaksanakan salat Jumat di depan Balai Kota DKI kemudian dilanjut dengan rangkaian unjuk rasa," ucap orator dari atas mobil komando.
Adapun dua tuntutan yang disuarakan para buruh yakni naikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 13 persen dan menolak PHK dengan alasan resesi global.
"Kita menuntut Pj Gubernur UMP 2023 nanti ditetapkan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai ada polemik lagi," lanjut orator.
Buruh Minta Kenaikan UMP DKI di Atas Inflasi
Baca juga: Pekan Ini Buruh Kembali Demo di Balai Kota, Tuntut UMP DKI 2023 Naik 13 Persen
Pemprov DKI Jakarta terus menggodok besaran upah minimum provinsi (UMP) yang akan diterapkan pada 2023 mendatang.
Pembahasan pun terus dilakukan lewat Dewan Pengupahan dengan turut melibatkan pengusaha dan perwakilan buruh.
Terkait Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pun menegaskan menolak penetapan UMP tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2022.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan PP 36/2021 tak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menetapkan UMP tahun depan.
Alasan pertama, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusional (MK).
Oleh karena itu, PP 36/2021 yang merupakan UU Cipta Kerja tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan UMP 2023.
"Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).