Kantor Heru Budi di Balai Kota Digeruduk Massa Lagi, 2 Hal Ini Jadi Tuntutan Utama Buruh
Massa buruh demonstrasi di depan Kantor Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022), bawa 2 tuntutan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Dasar pertama adalah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015, di mana kenaikan UMP dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023 di Kantor Disnaker Kota Bekasi: Gerbang Roboh, Petugas Cidera
Namun, bisa juga Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK 2023 yang kemudian akan menjadi rujukan daerah menetapkan upah minimum.
Said Iqbal pun membeberkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan upah yang tidak naik selama tiga tahun berturut-turut menyebabkan daya beli buruh turun hingga 30 persen.
Oleh karena itu, PP 36/2021 tidak dapat digunakan, lantaran daya beli buruh yang turun itu harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebab, ba menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP akan berada di bawah inflasi, sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.
Alasan selanjutnya, inflasi secara umum berada di angka 6,5 persen, sehingga pemerintah harus menyesuaikan antara harga barang dan kenaikan upah.
"Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen, ini maunya Apindo (pengusaha). Mereka tidak punya akal sehat dan hati, masak naik upah di bawah inflasi," ujarnya.
Ia pun menyebut, perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021 yang dijadikan alasan pengusaha akan terjadi resesi global dan adanya 25 ribu buruh di PHK itu adalah cerita bohong.
Pasalnya, berdasarkan data yang ada, resesi tidak terjadi di Indonesia.
"Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif," tuturnya.
Ia pun menyebut, besaran inflasi Indonesia yang berkisar di angka 6,5 persen inflasi umum.
Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan yang naik 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.
“Litbang Partai Buruh memprediksi, pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4 sampai 5 persen Januari hingga Desember 2022," katanya.

"Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4 sampai 5 persen, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen,” sambungnya.
Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alfa (atau pertumbuhan ekonomi).