Hari Ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta Lanjutkan Sidang Bahas UMP 2023
Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang membahas UMP 2023 pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang membahas UMP 2023 pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
"Iya hari ini. Undangannya pukul 09.00 WIB," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman saat dihubungi.
Menurutnya, seluruh unsur bakal hadir dalam sidang dewan pengupahan hari ini.
Adapun pada sidang perdana, buruh menuntut kenaikan UMP DKI di tahun depan sebesar 13 persen.
"Nanti ada unsur pemerintah, perusahaan-perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen, Apindo DKI: Minta Boleh Tapi Ada Kemampuan Perusahaan?
Diwartakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman saat berada di Jakarta Pusat.
"Belum (dapat angka pasti UMP 2023 DKI). Masih rapat lagi besok. Kami rapat lagi. Tetapi Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP 36," katanya kepada awak media, Senin (21/11/2022).
Padahal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat menegaskan menolak penetapan UMP tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2022 itu.
Buruh pun menuntut kenaikan UMP DKI di tahun depan sebesar 13 persen.
"Enggak apa-apa minta boleh. Minta boleh tapi ada kemampuan ngga? Minta boleh, permibtaan kan. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," lanjutnya.
Apindo Minta Pemerintah Buat Regulasi Dorong Investasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman pun minta agar pemerintah membuat aturan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah harus membuat regulasi yang mendorong terhadap ramahnya investasi, jangan malah membuat regulasi melemahkan investasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Hal ini dikatakan Nurjaman bukan tanpa alasan, sebab, batas maksimal 10 persen yang ditetapkan pemerintah dirasa memberatkan para pengusaha.
Pasalnya, kondisi ekonomi dinilai belum stabil pascadihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.
Belum lagi krisis ekonomi global atau resesi yang mengancam pada 2023 mendatang.
Baca juga: Ngotot Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Jadi Acuan UMP DKI, Apindo Singgung Perang Rusia-Ukraina
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun bisa kapan saja terjadi bila resesi global terjadi.
"Jadi, bagaimana pengusaha mempertahankan perusahaannya, pemerintah bagaimana membuat regulasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Apindo mendesak supaya pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP 2023.
Sebagai informasi, PP Nomor 36/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh para buruh.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yaitu PP 36/2021," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News