Cerita Kriminal
Keluar dari Penjara, Sang Residivis Jadi Guru Ajarkan Anak-anak Baru Bobol ATM
Residivis jadi guru bagi para pelaku membobol ATM. Komplotan pembobol ATM akhirnya ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah keluar dari penjara, enam residivis ternyata tak tobat.
Mereka tak kapok kembali melakukan aksi kejahatan membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Mereka mengajak anak baru dan mengajarinya bagaimana membobol mesin ATM.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini merilis penangkapan tiga kelompok spesialis pembobol ATM pada Kamis (24/11/2022).
Tiga kelompok itu beraksi sendiri-sendiri dan tak saling berkaitan.
Baca juga: Waspada! Terkuak Model Mesin ATM yang Jadi Incaran Para Tukang Bobol di Jakarta
Namun, cara mereka dalam beraksi sama.
Para pelaku dari kelompok pertama berinisial BR (residivis), AH, dan FD (residivis).
Kelompok kedua berinisial ANT (residivis), AS, DU (residivis), VRM dan HS (residivis).

Kelompok ketiga berinisial MA (residivis), AG dan AH.
Keenam pelaku yang residivis ini ternyata menjadi 'guru' kepada anak-anak buahnya.
"Ilmunya saling mengajari. Nah, para residivis ini juga sebelumnya mendapatkan pelajaran dari para seniornya lagi," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy pada Jumat (25/11/2022).
Incar model lama
Tiga kelompok spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ternyata memiliki sasaran tersendiri.
Mereka mengincar mesin-mesin atm model lama.
Mesin model lama mudah untuk diotak-atik sehingga uang di dalamnya dapat diambil.
"Mereka ini modusnya memastikan mesin ATM yang lama. Selain lama, situasinya sepi dan dilakukan secara berulang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (24/11/2022).
Para spesialis pembobol ATM ini menyasar atm milik satu bank swasta terbesar di Indonesia saja.
Mereka mengincar mesin atm yang berada di luar seperti di pasar, toko atau minimarket.
Baca juga: Modal Rp 100 Ribu dan Pinset Rakitan, Komplotan Spesialis Pembobol ATM Angkut Puluhan Juta Rupiah
Namun, setiap melancarkan aksinya, ada sekitar 20 sampai 30 ATM yang dicoba bobol.
"Dalam sehari masing-masing kelompok itu bisa meraup sekitar Rp 20 juta - Rp 40 juta," tambahnya.
Haris melanjutkan ketiga kelompok ini tidak saling bekerjasama dan tidak saling berkaitan.
Ketiga kelompok itu melakukan aksinya sendiri-sendiri.
"Berbeda tapi mereka kelompok dari Lampung semuanya," tambahnya.
Pakai Pingset Rakitan

Hanya cukup menarik tunai Rp 100 ribu dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ketiga kelompok ini berhasil membawa kabur uang senilai puluhan juta rupiah.
Kok bisa?
Ternyata ketiga kelompok ini menggunakan cara jahat dengan melakukan pembobolan mesin atm.
Mereka menggunakan alat sejenis pingset panjang yang mereka rakit sendiri.
"Modus operandi mereka dengan cara memasukkan kartu atm yang sudah disiapkan. Kemudian melakukan transaksi tunai," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan pada Kamis (24/11/2022).
Setelah uang hendak keluar, petugas merusak atau mencongkel shutter exit dari mesin ATM tersebut.
Mereka mencongkel menggunakan obeng dan mengambil uang dengan kawat dan pingset besi rakitan.
"Sebelum uang mau keluar, mereka mencongkel exit shutter mesin sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi karena error. Jadi, pada saat menarik duit, tidak terjadi pemotongan terhadap rekening pelaku," jelasnya.
Ketiga kelompok ini sudah beraksi sekitar setengah tahun.
Mereka mengincar satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Dari hasil pembobolan ATM itu, pihak bank merugi hingga Rp 400 juta.
"Mereka tidak saling berkaitan dan kelompok ini bekerja sendiri-sendiri," tambahnya.
Para pelaku dari kelompok pertama berinisial BR, AH, dan FD.
Kelompok kedua berinisial ANT, AS, DU, VRM dan HS.
Sedangkan kelompok terakhir berinisial MA, AG dan AH.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Serta adanya pelaku residivis ditambah Pasal 486 KUHP dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News