Viral di Medsos
Viral Video Panas Oknum Polisi di Bogor, Sebelumnya Ada Juga Oknum Polisi Mesum di Ruang Isolasi RS
Pernah viral sebuah video mesum yang dilakukan seorang oknum polisi dan pasangannya di ruangan isolasi RSUD. Terbaru di Bogor.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Viral sebuah video mesum berdurasi 46 detik yang diduga dilakukan seorang oknum polisi dan wanita pemandu lagu di salah satu kantor Polsek di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pernah juga viral sebuah video mesum yang dilakukan seorang oknum polisi dan pasangannya di ruangan isolasi RSUD.
Oknum polisi yang videonya viral di Bogor ini diduga sudah berkeluarga.
Dalam video yang terdapat logo media sosial TikTok itu terlihat seorang pria sedang tidur dengan pakaian setengah telanjang.
Video itu direkam oleh pemeran wanita yang tengah berbaring menemani dengan pakaian minim.
Kemudian di video lainnya, si pemeran wanita menyebut aksi itu dilakukan dengan seorang oknum polisi di sebuah kantor Polsek di Kabupaten Bogor.
Ditanya mengenai video tersebut, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin hanya berbicara singkat.
Ia mengaku akan mengecek video tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.
"Mohon waktu, saya cek," kata AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi TribunnewsBogor, Minggu (27/11/2022).
Oknum polisi tersebut akhirnya diperiksa terkait videonya yang viral.
Namun, Iman belum memberikan keterangan detail terkait hal ini.
Baca juga: Kantor Polsek di Bogor Diduga Jadi Tempat Mesum Oknum Polisi, Video 46 Detik Beredar
"Sekarang sudah diperiksa," katanya.
Iman kemudian mengatakan video tersebut rupanya direkam tahun lalu.
"Itu ternyata video tahun lalu," jelas Iman.
Oknum polisi mesum di ruang isolasi RSUD

Sebelumnya sempat viral seorang oknum polisi yang melakukan tindakan tak pantas di sebuah ruangan isolasi RSUD pada awal tahun 2021 lalu.
Tindakan mesum ini terjadi di ruangan isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Adapun pemeran dalam video itu diketahui seorang oknum polisi berinisial Briptu F dan pasangan perempuannya berinisial FN.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Briptu F dan FN sudah mengakui perbuatannya.
Atas tindakan tidak pantas yang dilakukannya itu, mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Kedua tersangka itu dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.
Baca juga: Diduga Hendak Mesum, Pemuda 22 Tahun dan Bocah SMP Terciduk di Semak-semak Waduk Cincin
Dengan penambahan dua tersangka baru itu, berarti total yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus video mesum itu menjadi 6 orang.
Adapun empat tersangka lainnya itu diketahui berinisial A, AM, SM, dan IK.
Peran A dalam kasus itu melakukan perekaman adegan mesum melalui kamera pengawas CCTV rumah sakit.

Sedangkan AM, SM dan IK dijadikan tersangka karena terbukti turut berperan dalam menyebarluaskan tangkapan layar video mesum melalui akun media sosial miliknya.
Inisial A mengaku dengan sengaja adegan mesum dari layar monitor CCTV, dan mengirimkan rekamannya ke HM untuk dilaporkan ke kepala ruangan.
Namun HM tidak melapor ke kepala ruangan melainkan menyebarluaskan video itu. Akibatnya, video itu viral di media sosial.
Senin (25/1), polisi menjelaskan perempuan dalam video mesum itu positif virus Corona.