Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Sesalkan Pelaku Hanya Divonis Tujuh Tahun Penjara
Pasalnya sejak awal kasus para korban harus berjuang agar tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi diproses hukum karena banyak orang justru
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan disesalkan pihak korban.
Selain lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi kepada santriwati.
Satu korban berinisial M, mengatakan vonis bersalah dengan jerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tersebut tidak berkeadilan bagi para korban tindak kekerasan seksual Bechi.
"Saat saya mendengar kabar, mengetahui hukuman tujuh tahun, menurut saya itu tidak berkeadilan bagi kami," kata M saat dihadirkan secara telekonfrensi di kantor LPSK, Kamis (1/12/2022).
Pasalnya sejak awal kasus para korban harus berjuang agar tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi diproses hukum karena banyak orang justru meragukan kasus.
M mengaku saat awal menceritakan kasus pada tahun 2017 silam dia diintimidasi, bahkan dianggap melakukan fitnah kepada Bechi yang merupakan sosok berpengaruh di pondok pesantren.
Baca juga: Masih Ingat Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Pencabul Santriwati? Vonisnya Dikorting 50 Persen Lebih
Meski M menegaskan bahwa kasus dialaminya benar terjadi, tapi simpatisan Bechi tetap menyatakan hal tersebut fitnah dan mengintimidasi korban hingga ketakutan.
"Sehingga saya ketakutan karena mereka terus mendesak saya. Saat itu juga saya kabur dari pondok, saya mencari tempat perlindungan," ujarnya.

Pun menyesalkan vonis tujuh tahun penjara, namun M dan korban lain menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bechi.
Kini, dia hanya berharap upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU ) ke tingkat Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang berkeadilan, serta tidak ada lagi kasus kekerasan seksual.
"Saya berharap juga supaya tidak ada kekerasan seksual lagi, khususnya di tempat pendidikan, terlebih di Pondok Pesantren," tuturnya.
Korban kekerasan seksual Bechi lainnya, P menuturkan juga menyesalkan vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya karena menilai tidak sebanding dengan perbuatan.
Dia mencontohkan kasus yang dialami, di mana sejak umur 14 tahun P dianiaya seperti disekap, dicekik, ditendang, beberapa kali badan saya dilempar rokok yang masih menyala.