Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Sesalkan Pelaku Hanya Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pasalnya sejak awal kasus para korban harus berjuang agar tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi diproses hukum karena banyak orang justru

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Surya
Suasana sidang putra Kyai Jombang, Moch Subchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi (42), yang divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus pemerkosaan santriwati di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Kini, korban menyesalkan vonis yang dianggap ringan dan tidak berkeadilan tersebut. 

Diberitakan, setelah diwarnai drama penangkapan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang pada Kamis malam, 7 November 2022, akhirnya anak kyai Jombang Mas Bechi yang telah berstatus tersangka pemerkosaan dan pencabulan santri, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 17 November 2022, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara

Mas Bechi dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim PN Surabaya kepada Mas Bechi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta anak kyai Jombang itu dihukum pidana penjara selama 16 tahun. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved