Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Sesalkan Pelaku Hanya Divonis Tujuh Tahun Penjara
Pasalnya sejak awal kasus para korban harus berjuang agar tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi diproses hukum karena banyak orang justru
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Diberitakan, setelah diwarnai drama penangkapan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang pada Kamis malam, 7 November 2022, akhirnya anak kyai Jombang Mas Bechi yang telah berstatus tersangka pemerkosaan dan pencabulan santri, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 17 November 2022, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara
Mas Bechi dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.
Putusan majelis hakim PN Surabaya kepada Mas Bechi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta anak kyai Jombang itu dihukum pidana penjara selama 16 tahun.