Cerita Kriminal
Modal Komputer & Ratusan SIM Card, Kantor Pinjol Ilegal di Manado Kelola Miliaran Rupiah Per Bulan
Saat digerebek, puluhan orang diduga pegawai debt collector tengah sibuk melakukan penagihan pinjol melalui komputer.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Bahkan, pihak kantor pinjol ilegal berani melakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah mereka dengan mengirimkan pesan ke semua kontak dan kerabatnya jika yang bersangkutan memiliki utang.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," jelas dia.
Bos dan Debt Colledctor Tersangka

Auliansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pimpinan kantor pinjol dan debt collector.
"Tersangka inisial A sebagai petugas debt collector dan inisial G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," ungkap dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Raba Gadis Pengantar Kue, Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
Sang bos dan debt collecotor pinjol ilegal itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.