Cerita Kriminal
Modal Komputer & Ratusan SIM Card, Kantor Pinjol Ilegal di Manado Kelola Miliaran Rupiah Per Bulan
Saat digerebek, puluhan orang diduga pegawai debt collector tengah sibuk melakukan penagihan pinjol melalui komputer.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya telah beroperasi selama satu tahun.
Namun, siapa sangka, perputaran uang dari bisnis pinjol kantor ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
"Perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022).
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut di sebuah ruko di Marina Plaza, Manado, Sulawesi Utara, pada 29 November 2022 lalu.
Auliansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini juga atas kerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 40 orang pegawai dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terbang ke Manado Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Bos dan Debt Collector Dicokok
Saat digerebek, puluhan orang diduga pegawai debt collector tengah sibuk melakukan penagihan pinjol melalui komputer.
Ratusan kartu SIM atau SIM card telepon seluler juga ditemukan di lokasi.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, kantor pinjol ilegal tersebut menyamarkan dengan kegiatan koperasi simpan pinjam.

Dalam aksinya, kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online yakni PinjamanNow, Akukaya, Kamikaya dan Easygo.
Namun, keempat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan dan seluruhnya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudahan meminjam uang dengan hanya mengirimkan nomor handphone serta melakukan selfie KTP, membuat banyak orang tergiur.
Setelah calon nasabah berhasil terjerat dan akhirnya memiliki tunggakan, mereka menjalankan aksinya.
Penagih pinjaman atau debt collector tak segan mengancam saat melakukan penagihan kepada nasabahnya.
Baca juga: Rumah di Tebet Dibobol Maling: Laptop hingga Tiga Jam Mewah Raib, CCTV Mengarah ke Sosok Pemulung