Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ini Jeritan Hati Sederet Bekas Anak Buah yang Sudutkan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Satu per satu bekas anak buah Ferdy Sambo mengungkapkan jeritan hatinya setelah mereka sadar menjadi korban sang mantan Kadiv Propam Polri.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Satu per satu bekas anak buah Ferdy Sambo mengungkapkan jeritan hatinya setelah mereka sadar menjadi korban sang mantan Kadiv Propam Polri di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," ujar Benny.

"Kenapa?" tanya Hakim.

"Yang kita ketahui kita terbawa-bawa, karena beritanya ternyata dari yang saya dapatkan selama ini, ternyata di prank.

Itu yang saya terima itu ya ini, terjadi seperti itu (tembak menembak).

Yang kita dapatkan seperti itu, ternyata beda," tutur Benny.

Baca juga: Bharada E Berani Singgung Isu Perselingkuhan, Ferdy Sambo Bereaksi Keras: Jangan Libatkan Istri Saya

Di sisi lain, hakim menilai hukuman yang diterima Benny tidak seberat anggota Polri lainnya yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ya mungkin kalau saudara masih tidak seberapa karena saudara tidak di-PTDH, dan saudara sudah mendapatkan bintang satu," ucap Hakim.

"Bukan masalah itu yang mulia. Saya ini punya keluarga, punya anak.

Bisa dibayangkan yang mulia, bila kejadiannya yang saya alami ini termasuk rekan saya semua ini, ya hanya menderita," kata Benny.

"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsusnya, beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," ujar dia.
 
2. AKP Irfan Widyanto: Jenderal Tega Menghancurkan Kami

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto juga mengaku kesal setelah dibohongi skenario Ferdy Sambo.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus Ferdy Sambo, dirinya harus menjalani penempatan khusus (patsus) dan mendapat sanksi demosi selama tiga tahun. 

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton tv, media sosial," jawab Irfan saat ditanya hakim mengenai perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Ia pun menyebut Ferdy Sambo tega menghancurkan kariernya di Polri.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved