Tok! Ini Daftar Terbaru UMR Jabodetabek 2023, UMK Bekasi Paling Tinggi
Simak daftar lengkap upah minimum regional atau UMR 2023 untuk wilayah Jabodetabek. Bekasi urutan pertama UMK tertinggi se-Jabodetabek.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar UMR Jabodetabek tahun 2023, Bekasi duduki posisi teratas.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait kenaikan upah minimum regional atau UMR 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2023 naik 5,6 persen.
Sementara, UMP 2023 Provinsi Banten naik 6,4 persen dan Jawa Barat naik 7,88 persen.
Penetapan UMP 2023 ini tentu memengarungi angka kenaikan UMK 2023, khususnya bagi wilayah penyangga yang berada di pinggiran DKI Jakarta.
Pemerinta kabupaten/kota telah mengumumkan penetapan UMK 2023 pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Penelusuran TribunJakarta, UMK 2023 Bekasi berhasil menyusul Jakarta dengan besaran upah Rp 5,1 juta.
Baca juga: UMK 2023 Sudah Diumumkan, Cek Perbandingan Upah di Wilayah Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi
Angka tersebut menjadikan Kota Bekasi menduduki urutan pertama dengan UMR 2023 tertinggi di Jabodetabek.
Lantas, berapa besaran UMR Jabodetabek 2023 ?
Berikut daftar UMR 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
2. Kota Bogor: Rp 4.639.429
3. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
4. Kota Depok: Rp 4.694.493
5. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
6. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
8. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Baca juga: Diumumkan Paling Lambat 7 Desember 2022, Cek Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor hingga Tangerang
Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Diketahui, UMK 2023 berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP 2023.
Penetapan UMK 2023 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP 2023.
Penghitungan nilai UMK 2023 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.
Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK 2023 yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.
Jika hasil penghitungan UMK 2023 lebih rendah daripada UMK tahun sebelumnya, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Baik UMP maupun UMK, keduanya akan berlaku pada 1 Januari 2023.