Cuma Pakai Mobile JKN, Simak Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Online

Simak tutorial cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang mati, disertai dengan cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif lewat Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan pakai Mobile JKN, serta cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Biasanya penyebab kartu BPJS Kesehatan non-aktif dikarenakan adanya tunggakan iuran sampai berbulan-bulan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Jika JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Lewat Mobile JKN

2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Simak Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Lewat Online Pakai Mobile JKN

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak:

Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.

4. Masukan captcha pada kolom yang tersedia.

5. Kemudian klik Login.

6. Pilih menu "Peserta".

7. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Baca juga: Layanan Kelas Dihapus! Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Benarkah Lebih Mahal?

Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram dan WhatsApp.

1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger (facebook/BPJSKesehatanRI/), Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) dan Whatsapp (08118750400).

2. Kemudian pilih menu "Cek Status Peserta".

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

4. Ketik tanggal lahir sesuai format.

5. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Baca juga: Bisa Lewat Online! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 dapat diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.

1. Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165.

2. Kemudian ketik angka 1 untuk memilih layanan Status Kepsertaan.

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

4. Ketik tanggal lahir.

5. Setelah itu, Voice Interractive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved