Simak Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Manfaatnya Buat Korban PHK
Bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau jadi korban PHK, simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Lengkap dengan manfaatnya bagi korban PHK
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
2. Melengkapi profil dan biodata
3. Mengisi form pelaporan PHK
4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim
6. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
7. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua