Simak Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Manfaatnya Buat Korban PHK

Bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau jadi korban PHK, simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Lengkap dengan manfaatnya bagi korban PHK

Editor: Muji Lestari
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaatnya bagi korban PHK. 

8. Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan

9. Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.

Perbedaan JKP dengan JHT

Program JKP berbeda dengan JHT. Porgam JKP justru melengkapi JHT yang baru bisa dicairkan pada minimal usia 56 tahun.

Berikut perbedaan JKP dengan JHT:

1. Masa pencairan

Manfaat JKP langsung bisa dicairkan sesaat setelah pekerja ter-PHK atau maksimal 3 bulan setelah ter-PHK dengan catatan sudah melaporkan PHK di akun SIAPkerja.

Adapun, JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk masa tua para pekerja

2. Syarat penerima

Manfaat JKP tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena cacat mental tetap dan meninggal dunia.

Sebaliknya, bagi pekerja yang mengalami cacat mental tetap atau meninggal dunia bisa memperoleh JHT.

3. Manfaat program

JHT hanya memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan dalam satu kali.

Sementara JKP mmeberikan 3 fasilitas, yaitu uang tunai selama 6 bulan, akses informasi, dan pelatihan kerja.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved