Simak Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Manfaatnya Buat Korban PHK
Bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau jadi korban PHK, simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Lengkap dengan manfaatnya bagi korban PHK
- Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
- Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
- Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
Baca juga: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Mudah dan Cepat
2. Akses informasi kerja
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.
Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.
Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS
Syarat memperoleh JKP
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah: