Warga Gusuran JIS Tak Kunjung Huni Kampung Susun Bayam Warisan Anies, Kali Ini Tunggu Restu DPRD 

Lantaran belum mendapat lampu hijau dari legislatif, serah terima aset dari Dispora ke Jakpro hingga saat ini belum dapat dilakukan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta/KOMPAS.com
Kolase foto Anies Baswedan dan Suasana Kampung Susun Bayam yang terletak di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI mengakui, Kampung Susun Bayam (KSB) warisan Gubernur Anies Baswedan yang dibangun bagi korban penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) berdiri di atas tanahnya.

Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat mengatakan, lahan yang dimiliki Dispora DKI di wilayah itu mencapai 26 hektare.

"Sepanjang 23 hektare untuk bangun JIS dan 3 hektare lainnya ITF. Nah, Kampung Bayam itu bagian dari 23 hektare," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Fikri menyebut, lahan tersebut kini tengah diproses oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) untuk diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola JIS dan KSB.

Menurut rencana, lahan tersebut akan diserahkan ke Jakpro dalam bentuk penyertaan modal daerah.

"Tanahnya itu masih berproses di BP BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah," ujarnya.

"Pemprov akan meng-inbrengkan tanah itu seluas 23 hektare ke Jakpro," sambungnya.

Baca juga: Warga Kampung Bayam Mau Geruduk Balai Kota Jakarta Hari Ini, Gelar Tenda Protes Kampung Susun Bayam

Walau demikian, Fikri menyebut, proses penyerahan tanah itu kepada Jakpro hingga kini masih menunggu lampu hijau dari DPRD DKI Jakarta.

Lantaran belum mendapat lampu hijau dari legislatif, serah terima aset dari Dispora ke Jakpro hingga saat ini belum dapat dilakukan.

"Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar, masih berproses. Jadi, kami Dispora, sekarang masih mencatat itu sebagai aset kami," kata dia.

Fikri pun tak berani menjamin kapan proses serah terima aset ini bakal terlaksana.

Sebab, keputusan terakhir sepenuhnya berada di tangan pimpinan Dewan Kebon Sirih.

Kampung Susun Bayam Warisan Anies, Terungkap Jakpro Tak Kantongi Izin Kepemilikan Lahan

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih menunggu arahan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB) warisan Gubernur Anies Baswedan.

Sebagai informasi, polemik ini muncul setelah warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) hingga kini belum bisa menempati KSB.

Padahal, Pemprov DKI sudah menjanjikan warga bisa menempati KSB pada akhir November 2022 kemarin.

Warga korban penggusuran proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS) memasang tenda di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).
Warga korban penggusuran proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS) memasang tenda di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan KSB.

Pasalnya, terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB ternyata milik Dispora DKI.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, hasil koordinasi dan konsultasi itu menyepati bahwa Jakpro akan bersurat terlebih dulu kepada Dispora.

Kemudian, Dispora dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan tersebut.

"Komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Ada Masalah Sengketa Lahan, Proyek Saringan Sampah Warisan Anies Baru Capai 25 Persen

Ia menambahkan, dokumen dari Dispora ini sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro dalam memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

"Dengan demikian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sejatinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu.

Jakpro pun sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun, Jakpro hingga saat ini belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.

Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen resmi dari Dispora selaku pemilik lahan agar perizinan bisa diterbitkan.

Bila proses perizinan ini sudah diperoleh, maka Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," kata dia.

Baca juga: Nama Calon Penghuni Kampung Bayam Sudah Diusulkan ke Jakpro, Wali Kota Jakut: Semoga Ada Titik Temu

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu. 

“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved