Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Luka Tembak di Kepala Belakang Buat Brigadir J Tewas Seketika, Ahli Forensik: Mengenai Batang Otak

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), terkuak dua luka tembak yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jambi
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), terkuak dua luka tembak yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), terkuak dua luka tembak yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah Sugiharto.

“Kami lihat ada dua tembakan pada posisi yang fatal, yaitu di dada sisi kanan, karena luka tersebut kami temukan menembus paru kanan sehingga dapat dibayangkan sesuai keilmuan kedokteran bahwa itu akan menimbulkan pendarahan di rongga dada,” jelas Ade.

“Pada saat pemeriksaan memang betul kami sudah tidak menemukan lagi darah tersebut karena jenazah tersebut sudah diautopsi sebelumnya jadi sudah dievakuasi dan diperiksa,” tambah Ade.

Selain di rongga dada kanan, Ade menambahkan tembakan masuk yang menjadi penyebab kematian Yosua adalah di bagian kepala belakang Yosua.

“Yang fatal lagi adalah pada kepala belakang sisi kiri karena pada jalur lintasannya dia akan mengenai batang otak sehingga itu bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian yang bersifat seketika,” ujar Ade.

Dalam keterangannya, Ade memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tidak ada luka selain luka tembak di tubuh Yosua.

Baca juga: Terkuak, 2 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Bersifat Fatal di Kepala Belakang dan Dada Kanan

“Tidak ada luka-luka lain selain luka tembak,” ujar Ade.

Yang membedakan dalam keterangan Ahli Forensik adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar ke tubuh Yosua.

Jika Ahli Forensik RS Bhayangkara Polri, Farah Primadani Kauro, menuturkan ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar tidak demikian dengan Ahli Forensik Ade Firmansyah.

Ade mengatakan pada tubuh Yosua terdapat 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar karena selebihnya adalah rekoset.

“Luka tembak yang pertama, ada di kepala belakang sisi kiri, luka tembak masuk kedua ada di bibir bawah sisi kiri, kemudian luka tembak masuk 3 ada di puncak bahu kanan, kemudian yang ke-4 ada di dada sisi kanan, luka tembak masuk ke-5 ada di lengan kiri bagian belakang,” jelas Ade.

Jaksa sempat bertanya kepada Ade apakah juga mencermati luka di bagian jari Yosua.

Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Satu Proyektil Bersarang di Dada

Ade menuturkan, luka di bagian jari Yosua bukanlah luka tembak masuk melainkan rekoset dari tembakan di lengan kiri.

Termasuk, sambung Ade, dengan luka tembak yang berada di bagian bawah mata Yosua.

Kronologi Brigadir J Ditembak Mati

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca artikel menarik lainnya di TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Forensik Sebut Tembakan di Kepala Belakang Sisi Kiri Langsung Tewaskan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved