Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kriminolog Ragukan Dugaan Pelecehan di Magelang, Motif Pemicu Pembunuhan Brigadir J Masih Sumir

Kesaksian Kriminolog di sidang pembunuhan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat motif pembunuhan Brigadir J masih sumir.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/Tangkap layar Kompas TV
Kesaksian Kriminolog Muhammad Mustofa di sidang pembunuhan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih sumir alias tidak jelas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kesaksian Kriminolog Muhammad Mustofa di sidang pembunuhan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih sumir alias tidak jelas.

Diketahui, dalam persidangannya pada Senin (19/12/2022), Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Terkuak Sosok Kontak Bernama Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga, Bekerja dengan Ferdy Sambo?

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Kesaksian Kriminolog Muhammad Mustofa di
Kesaksian Kriminolog Muhammad Mustofa di sidang pembunuhan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved