Kaleidoskop 2022
Kaleidoskop 2022: Dokter Pembakar Satu Keluarga Kekasih Divonis 8 Tahun dan Rawat Bayi di Penjara
Usai dicaci maki dan didorong oleh adik korban, dokter mdua Mery Anastasia itu hanya terdiam dan menangis.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus dokter muda, Mery Anastasia (30), melakukan pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga kekasihnya di Tangerang pada 2021, berakhir di meja hijau pada medio 2022.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketui Yuliarti pada 25 Juli 2022, memvonis Mery Anastasia dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Diketahui, Mery Anastasia (30) merupakan seorang dokter muda yang menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga di bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat tengah malam, 6 Agustus 2021.
Akibat pembakaran itu, tiga orang anggota keluarga di dalam bengkel sekaligus rumah itu, meninggal dunia terbakar.
Ketiganya yakni adalah kekasih Mery, Leonardi Syahputra alias LE (34); serta orang tuanya, Edy Syahputra alias ED (66), Lilys Tasim alias LI (55).
Sementara dua anak korban lainnya, ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari pembakaran dengan naik ke lantai 3 bangunan bengkel sekaligus rumahnya itu.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Suami Bakar Istri Dalam Keadaan Mabuk, Pemicu Masalah Ekonomi hingga Game Online
Polres Metro Tangerang Kota menangkap dokter muda Mery Anastasia alias MA itu pada 10 Agustus 2021.
Motif kasus pembakaran dan atau pembunuhan itu diduga dipicu msakit hati karena hubungan asmara Mery Anastasia dan Lionardi Syahputra tidak direstui calon mertua.
Sementara, saat itu dokter muda itu sudah dalam kondisi hamil anak hasil hubungannya dengan Leonardi.
Mery dan Leo terlibat cekcok di depan bengkelnya pada malam kejadian. Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
1. Saksi saat Kejadian: Banyak Ledakan
Pada Senin (13/6/2022) saksi persidangan bernama Yahya Juhaya (50) yang merupakan pedagang sayur di sebelah bengkel mengungkap fakta kejadian.
Fakta baru yang dijabarkan Yahya saat itu adalah mendengar suara ledakan yang sangat besar dari dalam bengkel.
Baca juga: Mobil Bos Dewa United Rendra Soedjono Dibobol Maling di Senopati, Tas Louis Vuitton hingga Uang Raib
Saksi pun, tidak melihat terdakwa Mery masuk ke dalam bengkel atau pun melempar bensin untuk membakar.
"Keterangan saksi tadi sudah sangat jelas di depan persidangan, bahwa dia (Yahya) mengetahui tidak ada sumber api yang berasal dari luar," ujar Dosma selaku kuasa hukum dari Mery.
2. Termenung saat Dicaci Maki Adik Korban saat Kejadian

Dokter muda terdakwa kebakaran maut di Tangerang, Mery Anastasia ternyata sempat cekcok dengan keluarga korban di tempat kejadian perkara (TKP) saat kebakaran terjadi.
Yahya Juhaya (50) yang merupakan pedagang sayur di sebelah bengkel yang terbakar tersebut kembali menguak fakta.
"Enggak, saya melihat itu (dua korban selamat) diselamatkan. Setelah itu, saya melihat terdakwa," ungkap Yahya saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Yuliarti.
Dua korban selamat yang dimaksud adalah ME (22) dan NA (21).
Dua orang itu merupakan anak dari pasangan suami istri yang tewas terbakar, ED (63) dan LI (54), juga adik kandung dari LE.
Menurut Yahya, Mery yang saat itu berada di badan jalan dihampiri oleh NA usai dievakuasi petugas Damkar.
Kemudian, NA mencaci maki sekaligus menuduh Mery telah membakar bengkel tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Cemburu Buta, Pria di Tangerang Langsung ke Kantor Polisi Setelah Bunuh Istri
Mery pun tampak jelas hanya terdiam sambil menelan mentah-mentah cacian NA.
"Dia (NA) sempat memarahi Mery. Lalu (NA) bilang (ke Mery), (kata kasar) lu yang bakar ruko gua," ujar Yahya seraya menirukan NA.
"Itu sambil mendorong terdakwa," tambah dia.
Usai dicaci maki dan didorong oleh adik korban, dokter mdua Mery Anastasia itu hanya terdiam dan menangis.
Setelah itu, kata Yahya, ME dan NA dievakuasi menggunakan ambulans.
"Dia mendorong dulu, baru dua-duanya dibawa ambulans yang terpisah. Setelah itu, si terdakwa masih di situ diam saja," tutur Yahya.
3. Mery Basah Kuyub Saat Kejadian
Saksi lainnya yang meringankan adalah Saerun, Ketua RT 1/RW 20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat kebakaran, Saerun berada di lokasi menyaksikan kobaran api.
Di depan majelis hakim, Saerun melihat sosok terdakwa berambut panjang di depan lokasi kebakaran.
"Dia (Mery) berlari menuju api. Saya bilang jangan ke sana, biarin ada yang urusin. Kan ada Damkar mau memadamkan," terang Saerun.
"Saya ajak mengobrol, saya menjauh 50 meteran masih di lingkungan RT kita," sambungnya.
Baca juga: Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Dosen Universitas Jambi Tersangka dan Langsung Ditahan
Saat ditanya maksud dan tujuan Mery nekat mendekat kobaran api ternyata ingin menyelamatkan pacarnya LE.
Keadaan baju Mery menurut Saerun sudah basah kuyup.
"Jangan-jangan pingin nyelametin cowok itu juga. Dia ingin menyelamatkan masuk ke dalam," ucap Saerun.
"Pas saya tahan masih mau mencoba ke dalam, saya tarik sekira 50 meter," sambung dia di depan majelis hakim.
Saerun tidak bisa menjelaskan lebih detil alasan baju yang dikenakan Mery bisa basah kuyup.
Ia tidak melihat terdakwa mencoba memadamkan api kala api sedang melahap habis bengkel milik pacarnya.
"Warga saat itu ikut memadamkan dengan alat seadanya sebelum Damkar dateng jam 24.00 WIB, tapi saya enggak liat terdakwa padamkan api," jelas Saerun.
4. Susui Bayinya di Dalam Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter pembakar bengkel pacar di Kota Tangerang, Mery Anastasia (30) yang menewaskan satu keluarga.
Sebagai informasi, Mery Anastasia sekarang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang sejak 7 Juni 2022.
"Permohonan akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).
Awalnya, Mery dan kuasa hukum meminta penangguhan tahanan lantaran terdakwa tengah dalam kondisi menyusui anaknya.
Namun, majelis hakim menolaknya karena alasan tersebut.
Sebab, Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tahun Baru Kelam di Cipinang Melayu, Sekeluarga Dikeroyok dan Dirampok 20 Pemuda
Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.
"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit," terang Yuliarti.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery yang bernama Dosma Roha Sijabat mengiyakan penyataan Yuliarti.
"Siap, majelis hakim," sebutnya.
Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.
Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.
Menurutnya, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari.
Kata Mery, dirinya tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.
"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," keluh Mery.
Majelis hakim lain lantas merespons Mery.
Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.
5. Didakwa Pembunuhan Berencana Ujungnya Hanya Divonis 8 Tahun
Pada 19 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Mery Anastasia (30), terdakwa dokter muda pembakar satu keluarga kekasih di Tangerang.
Jaksa dalam tuntutannya mengenakan Mery Anastasia terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati.
Padahal, JPU dalam dakwaan menjerat dokter muda itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
Baca juga: Viral di TikTok Pria di Palembang Batal Nikah H-1 Jelang Acara, Ternyata Gara-gara Ibunya Dibentak
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma memberikan alasan tersendiri mengapa jaksa dari pihaknya hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery Anastasia.
"12 tahun penjara, itu kan kerena ada pertimbangan-pertimbangan, kami putuskan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, akhirnya kami sepakati kami tuntut 12 tahun (penjara)," kata Dapot di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU lebih rendah delapan tahun dari dakwaan yakni ancaman hukuman minimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sebagai informasi Mery awalnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 KUHPidana Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana.
"Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita itu ada azaz kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun," ujar Dapot.
"Ya kalau kita menggunakan pasal 340, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," sambungnya lagi.
Ujung-ujungnya, pada 25 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketui Yuliarti menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mery Anastasia dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Hukuman itu jauh dari tuntutan JPU.
"(Vonis) delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
Vonis tersebut berlandaskan dengan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.
Karena lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan hakim.
"Betul jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim," singkat Arif.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News