Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

2 Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E, Frans Magnis-Suseno Sebut yang Pertama Relasi Kuasa

Yang pertama dijelaskan Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno soal relasi kuasa.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas. com
Ada dua hal yang dapat meringankan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Yang pertama dijelaskan Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno soal relasi kuasa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada dua hal yang dapat meringankan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Yang pertama dijelaskan Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno soal relasi kuasa.

Hal itu dijelaskan Romo Frans Magnis-Suseno ketika menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).

Romo Frans Magnis-Suseno menjelaskan Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah memiliki pertanggungjawaban paling besar dalam peristiwa Brigadir J.

Sebab, ada kemungkinan si penerima perintah berada dalam kondisi terancam jika tak melaksanakan perintah.

"Mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah," katanya di dalam di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Senin (26/12/2022).

Sayangnya, dalam pemberian perintah, Romo Frans menilai minimnya budaya tanggung jawab bagi si pemberi perintah.

"Ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan tidak dilatih untuk bertanggung jawab, jadi lalu ya ikut saja diperintahkan," katanya.

Oleh sebab itu, disebutnya bahwa pihak penerima perintah cenderung memiliki tanggung jawab yang lebih kecil. Terlebih ketika perintah itu diberikan dalam waktu yang singkat.

Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Punya Sifat Patuh Sejak Kecil, Tak Ingin Terlibat dengan Konflik

"Itu terjadi dalam, tersedia beberapa detik untuk mengambil sikap dalam kasus ini. Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar," ujarnya.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli yang meringankan pada hari ini, Romo Frans juga menjelaskan adanya dua unsur yang dapat meringankan Richard dari sisi filsafat etika.

Pertama, adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo,

Terutama, di dalam kepolisian terdapat budaya menaati atasan. Di mana pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.

Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengaku merasa takjub.
Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengaku merasa takjub. (Kompas. com)

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," kata Romo Frans.

Kedua, adanya keterbatasan waktu pada saat peristiwa, sehingga Richard dianggap tak dapat mempertimbangkan dengan matang.

Keterbatasan waktu yang hanya dalam hitungan detik itu, disebut Romo Frans dapat membuat bingung Richard, antara melaksanakan perintah atau tidak.

"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," ujarnya.

"Menurut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," lanjutnya.

Baca juga: Bharada E Masih Sangat Cemas Sebulan Usai Penembakan Brigadir J, Ahli Psikologi Lihat dari Gesturnya

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved