Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hadirkan Ahli Hukum Pidana, Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Hari Ini

Hari ini Bharada E akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muji Lestari
YouTube Kompas TV
Bharada E saat menjalankan persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini Bharada E bakal menjalankan sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan mendatangkan saksi ahli. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.

Baca juga: Romo Magnis Suseno Sukarela Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E, Mantan Hakim Takjub: Ini Pesan Khusus

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doenplegger), dengan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tindak pidana (uitlokking).

Elwin pun menjawab bahwa ada perbedaan signifikan antara definisi doenplegger serta uitlokking, yaitu terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Untuk doenplegger, Elwin mengatakan orang yang disuruh oleh aktor intelektual (intelektual dader) tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Bharada E Disebut Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J Jika Salah Artikan Perintah Ferdy Sambo

“Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana.”

“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” kata Elwin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara definisi uitlokking, kata Elwi, kedua orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.

“Dalam uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan,” jelas Elwi.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved