Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hadirkan Ahli Hukum Pidana, Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Hari Ini
Hari ini Bharada E akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muji Lestari
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli pada persidangan hari ini.
"Satu ahli yang kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Dr Albert Aries," kata Ronny saat dikonfirmasi.
Ronny menjelaskan, ahli yang dihadirkan merupakan salah satu pembahas RKUHP.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ujar dia.
Pada sidang yang digelar Senin (26/12/2022) lalu, Bharada E dan kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi ahli.
Baca juga: Ahli Sebut Keterangan Bharada E Sebagai JC dan Saksi Lain di Sidang Brigadir J Bernilai Sama
Mereka adalah ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno, ahli psikologi klinis dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli psikologi forensik dan Reza Indragiri.
Dalam kesaksiannya, Romo Magnis menilai Bharada E dalam situasi bingung ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah," kata Romo Magnis dalam kesaksiannya.
Romo Magnis menuturkan, Bharada E berhadapan dengan dua norma ketika menerima perintah menembak Brigadir J.
"Suara hati mengatakan apa pada saat itu. Bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma. Yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan, titik," ujar dia.
"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," tambahnya.
Namun, ia menyebut tindakan Bharada E yang menembak Brigadir tetap tidak bisa dibenarkan, melainkan hanya mengurangi tingkat kesalahan.
"Meskipun dia ragu-ragu, dia bingung, itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan. Tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ucap Romo Magnis.
Bharada E Bisa Tidak Dipidanakan
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.
Baca juga: Romo Magnis Suseno Sukarela Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E, Mantan Hakim Takjub: Ini Pesan Khusus
Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Awalnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doenplegger), dengan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tindak pidana (uitlokking).
Elwin pun menjawab bahwa ada perbedaan signifikan antara definisi doenplegger serta uitlokking, yaitu terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Untuk doenplegger, Elwin mengatakan orang yang disuruh oleh aktor intelektual (intelektual dader) tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Bharada E Disebut Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J Jika Salah Artikan Perintah Ferdy Sambo
“Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana.”
“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” kata Elwin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara definisi uitlokking, kata Elwi, kedua orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.
“Dalam uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan,” jelas Elwi.