Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Laptop yang Simpan Data CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J Hancur 15 Bagian, Ahli: Kami Tak Bisa Periksa

Ahli Digital Forensik dari Pulsabfor Polri, Hery Priyanto menyebut, pihaknya tidak bisa memeriksa barang bukti berupa laptop milik Baiquni Wibowo

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Brigadir J dan Baiquni Wibowo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto menyebut, pihaknya tidak bisa memeriksa barang bukti berupa laptop milik Baiquni Wibowo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu didasari karena kata Hery, laptop yang semula digunakan untuk menyalin rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga sudah hancur dengan dipatahkan menjadi 15 bagian.

Keterangan itu disampaikan Hery saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

"Terhadap laptop yang ahli temukan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tampilkan 35 Bukti, Ada Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Hery mengatakan, saat itu Puslabfor menerima barang bukti pada 25 Agustus 2022. 

Barang bukti yang dimaksud di antaranya satu unit laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyalin dan menonton rekaman DVR CCTV lengkap dengan kabel USB Microsoft Surface.

Tak hanya itu, Puslabfor juga menerima DVR CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Irfan Widyanto.

Dari laptop tersebut, Hery menyebut mendapati bagian VCD atau mesin utama untuk mainboard laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian. 

Atas hal itu, Hery menyebut kalau pihaknya sudah tidak bisa melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang diterimanya itu.

"Sama sekali tidak bisa dilakukan pemeriksaan?" tanya jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Jelaskan Soal Pengakuan ke Kombes Sugeng Soal Pemerkosaan Istrinya Hanya Ilusi

"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah," kata Hery.

"Kalau laptop tidak patah, apa bisa ditemukan data?" tanya lagi jaksa.

"Sangat dimungkinkan bisa apabila kondisinya memang normal," tukas Hery.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rahman didakwa berperan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved