Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Ditembak, Ahli Psikologi Sebut Karena Reaksi Syok
Maksud mematungnya Bripka RR alias Ricky Rizal setelah Brigadir J ditembak diungkap ahli psikologi.
Maksud mematungnya Bripka RR alias Ricky Rizal setelah Brigadir J ditembak diungkap ahli psikologi. Sidang hari ini, pihak Ricky Rizal menghadirkan saksi a de charge atau meringankan, Senin (2/1/2023).
. (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)Romer hanya menyebut jika tidak ada kepanikan dari diri Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat itu.
"Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).
"Ketika saya tanya tidak dijawab," jawab Romer.
"Tidak ada kepanikan?" kata jaksa.
"Iya, betul (tidak ada kepanikan)," ujar Romer.
Sebagai informasi, Ricky Rizal menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa Yosua
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Soal Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas Ditembak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.