Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jelaskan Skenario Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E, Ferdy Sambo: Bilang Mau Isolasi Ya

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjelaskan bahwa di rumah Ferdy Sambo di Saguling, sejak awal sudah direncanakan untuk membunuh Brigadir J

Youtube Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan di persidangan atas pemutaran CCTV di rumah pribadi dan rumah dinasnya di hari tewasnya Brigadir J. 

"Back Up?" tanya Hakim kembali.

"Tidak ada," kata Bharada E.

Kemudian Majelis Hakim pun menanyakan soal perintah Ferdy Sambo untuk membunuh dengan cara apa.

Baca juga: Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang, Hari Ini Hadirkan Ahli Meringankan

Bharada E menjawab saat itu Ferdy Sambo belum menjelaskan dengan apa membunuh Brigadir J.

Saat itu, kata Bharada E, ia mengaku sangat takut usai diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Pada saat saudara diperintahkan, 'Nanti kamu bunuh Yosua' apa yang terpikirkan dalam benak saudara saat itu?" tanya Majelis Hakim.

"Takut, yang mulia," jawab Bharada E.

"Saudara tidak langsung meresponnya dan mengatakan, saya tidak pernah bunuh orang?" kata Hakim kembali bertanya.

"Saya saat itu tidak berani menjawab, Yang Mulia. saya cuma bilang 'siap bapak' saja yang mulia," jawab Bharada E. 

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi,

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved